Mazhab Asy-Syafi’i memiliki pengaruh besar
dalam dunia Islam dengan metodologi yang kokoh dan sistematis. Perjalanan
intelektual Imam Asy-Syafi’i terbagi ke dalam dua fase penting: Qaul Qadim
di Baghdad dan Qaul Jadid di Mesir. Dari proses tersebut lahir
karya-karya besar yang kemudian diringkas, disyarah, dan dikembangkan oleh para
ulama setelahnya, hingga terbentuk otoritas hukum mazhab yang dikenal sebagai Qaul
Mu’tamad.
Tulisan ini menjelaskan secara ringkas fase
pembentukan mazhab Imam Asy-Syafi’i, pengertian Qaul Qadim, Qaul
Jadid, dan Qaul Mu’tamad, serta perkembangan kitab-kitab dalam
mazhab.
Fase Baghdad (Qaul Qadim)
Qaul Qadim adalah pendapat atau hukum yang dikemukakan
Imam Asy-Syafi’i ketika beliau berada di Baghdad, Irak. Pendapat ini berasal
dari kitab-kitab dan fatwa beliau pada masa itu.
Perawi terkenal dalam Qaul Qadim antara
lain:
- Imam Ahmad bin Hanbal
- Imam Az-Za’farani
- Imam Al-Karabisi
- Abu Tsaur
Fase Mesir (Qaul Jadid)
Qaul Jadid adalah pendapat atau hukum Imam Asy-Syafi’i
ketika beliau berada di Mesir, yang juga lahir dari kitab maupun fatwa beliau.
Perawi masyhur dalam Qaul Jadid antara
lain:
- Al-Buwaithi
- Al-Muzani
- Ar-Rabi’ Al-Muradi
- Ar-Rabi’ Al-Jizi
- Harmalah
- Abdullah bin Zubair Al-Makki
- Muhammad bin Abdul Hakam
Pendapat beliau pada fase ini terangkum dalam
berbagai kitab, di antaranya Al-Umm. Di antara murid senior yang berhak
menjelaskan pendapat beliau adalah Imam Al-Muzani.
Perkembangan Kitab-Kitab Mazhab
Perjalanan kitab-kitab dalam mazhab
Asy-Syafi’i berkembang secara bertahap melalui ringkasan (mukhtashar) dan
syarah. Urutannya sebagai berikut:
- Al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i, diringkas oleh Imam Al-Muzani dalam Mukhtashar Muzani.
- Mukhtashar Muzani disyarahkan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam Nihayatu Al-Mathlab fi Dirayah Al-Madzhab.
- Kitab Imam Al-Juwaini diringkas oleh muridnya, Imam Al-Ghazali, dalam tiga karya: Al-Basith, Al-Wasith, dan Al-Wajiz.
- Al-Wajiz disyarahkan oleh Imam Ar-Rafi’i dalam Al-Muharrar.
- Imam An-Nawawi kemudian merangkum dalam Minhaj At-Thalibin.
Apabila Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi
sepakat dalam suatu masalah, maka itulah yang disebut Qaul Mu’tamad.
Jika keduanya berbeda, maka pendapat Imam An-Nawawi yang dipegang.
Apabila dalam karya-karya Imam An-Nawawi
sendiri terdapat perbedaan, maka yang dipakai adalah pendapat terakhir beliau.
Urutan prioritas kitabnya adalah:
- Al-Majmu’
- At-Tahqiq
- At-Tanqih
- Rawdhat At-Thalibin
- Minhaj At-Thalibin
Qaul Mu’tamad dalam Mazhab Asy-Syafi’i
Menurut Imam Ibn Hajar Al-Haitami dan Imam
Syamsuddin Ar-Ramli, apabila terdapat perbedaan dalam pendapat Imam An-Nawawi,
maka pendapat beliau dalam Minhaj At-Thalibin yang dipegang, karena dianggap
sebagai pendapat terakhir dan paling kuat.
Kitab Minhaj At-Thalibin memiliki banyak
syarah, di antaranya:
- Tuhfah Al-Muhtaj karya Imam Ibn Hajar Al-Haitami.
- Nihayah Al-Muhtaj karya Imam Syamsuddin Ar-Ramli.
Apabila keduanya sepakat dalam suatu masalah,
maka itulah Qaul Mu’tamad. Namun, jika berbeda, maka pendapat
masing-masing dari keduanya tetap dianggap sebagai Qaul Mu’tamad.
Dalam praktiknya:
- Di Mesir, masyarakat umumnya mengikuti Qaul Mu’tamad Imam Ar-Ramli.
- Di Indonesia, Malaysia, Yaman, India, dan beberapa negeri lain, yang lebih banyak diikuti adalah Qaul Mu’tamad Imam Ibn Hajar Al-Haitami.
Perbedaan antara Qaul Qadim, Qaul
Jadid, dan Qaul Mu’tamad mencerminkan dinamika fiqh Imam Asy-Syafi’i
dalam mencari kebenaran. Melalui karya-karya beliau dan peran besar
murid-muridnya, terbentuklah sistem hukum Islam yang kokoh, relevan, dan tetap
menjadi pegangan umat hingga kini.
Wallahu a’lam.
Oleh: Kevin Nicholas Hadi S
Editor: Redaktur Gentala
Komentar
Posting Komentar